RPA Perindo: PT SLT Harus Bayar Hak Gaji-BPJS Nursiyah

Jum'at, 28 Juni 2024 - 21:19 WIB
"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang dilakukan Kemenaker bisa perusahaan dilakukan pidana," jelasnya.

Jika nota yang diberikan Dinas Tenaga Kerja tidak juga diberikan, RPA Perindo akan melakukan langkah hukum lebih serius yakni pidana. Pidana dapat dilakukan karena perusahaan menggelapkan uang karyawan.

Pada kesempatan sama, pihak keluarga yang diwakili Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farell ikut hadir. Dia meminta hak-hak yang seharusnya diterima keluarga Nursiyah. "Kami minta segera diberikan hak keringat karyawan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!