Sindikat Judi Online Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Mencapai Rp356 Miliar
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:23 WIB
BANDUNG - Sindikat judi online asal Kamboja berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat. Seorang anggota sindikat, berinisial TCA, ditangkap di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana fantastis mencapai Rp365 miliar.
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Patroli tersebut menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.
Pemilik rekening, Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, kemudian diinterogasi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat ditangkap, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan TCA merupakan anggota sindikat judi online terbesar di Kamboja. Ia bekerja untuk 9 situs judi online yang telah diblokir oleh polisi.
"Istri dan adik ipar tersangka juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas AKBP Akmal.
Modus operandi TCA terbilang licik. Ia meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah rekening jadi, TCA menguasai rekening dan mobile bankingnya. Pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Patroli tersebut menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.
Pemilik rekening, Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, kemudian diinterogasi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Saat ditangkap, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan TCA merupakan anggota sindikat judi online terbesar di Kamboja. Ia bekerja untuk 9 situs judi online yang telah diblokir oleh polisi.
"Istri dan adik ipar tersangka juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas AKBP Akmal.
Modus operandi TCA terbilang licik. Ia meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah rekening jadi, TCA menguasai rekening dan mobile bankingnya. Pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta.
(hri)
tulis komentar anda