Sindikat Judi Online Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Mencapai Rp356 Miliar
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:23 WIB
TCA (belakang, dua dari kiri) tersangka pengumpul dana judi online. Foto/Agus Warsudi/MPI
BANDUNG - Sindikat judi online asal Kamboja berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat. Seorang anggota sindikat, berinisial TCA, ditangkap di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana fantastis mencapai Rp365 miliar.
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Patroli tersebut menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.
Pemilik rekening, Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, kemudian diinterogasi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Patroli tersebut menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.
Pemilik rekening, Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, kemudian diinterogasi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Lihat Juga :