Polres Madina Ringkus 3 Kurir Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Ganja
Kamis, 27 Juni 2024 - 15:40 WIB
MADINA - Polres Mandailing Natal ( Madina ) Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus 3 kurir narkoba asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti ratusan kilogram (Kg) ganja kering.
Ketiga kurir yang diringkus berinisial RA alias R (32) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar; RS alias R (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar; dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar.
“Ketiga tersangka kurir narkotika disergap di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina. Mereka mengendarai mobim minibus yang membawa narkoba golongan A1 ganja kering,” ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH S.ik, Kamis (27/6/2024).
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Madina Ganja siap edar sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram/bal. Polisi juga menyita satu unit minibus yang digunakan ketiga pelaku untuk membawa barang haram tersebut dan 3 unit ponsel android.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal dan polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. “Kami sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs, Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp 8 miliar,” tambah Kapolres.
Ketiga kurir yang diringkus berinisial RA alias R (32) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar; RS alias R (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar; dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar.
“Ketiga tersangka kurir narkotika disergap di Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Madina. Mereka mengendarai mobim minibus yang membawa narkoba golongan A1 ganja kering,” ungkap Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH S.ik, Kamis (27/6/2024).
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polres Madina Ganja siap edar sebanyak 100 bal dengan berat 110.000 gram/bal. Polisi juga menyita satu unit minibus yang digunakan ketiga pelaku untuk membawa barang haram tersebut dan 3 unit ponsel android.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal dan polisi masih terus melakukan pengembangan kasus. “Kami sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 115 ayat (2) subs, Pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp 8 miliar,” tambah Kapolres.
(wib)
tulis komentar anda