Ketua Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Ditetapkan Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:22 WIB
Polisi menetapkan MDPA (27) yang merupakan ketua panitia konser berujung rusuh di Lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi menetapkan MDPA (27) yang merupakan ketua panitia konser berujung rusuh di Lapangan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka. Sebelumnya, MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, MDPA ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.



"Sudah jadi tersangka. Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

MDPA ditangkap di daerah Lebak, Banten. Dia tak berkutik saat ditangkap dalam pelariannya. "Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. Kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa Sundanya paniisan itu tempat menenangkan diri. Itu rumah yang memang mengenal, makanya ke sana," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!