Bongkar Judi Online Liga Ciputra, Polda Metro Kesulitan Tangkap Bandarnya di Taiwan

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:46 WIB
Sementara untuk saat ini, dalam kasus judi online Liga Ciputra, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka berinisial JT dan IDS yang berperan mengumpulkan dan menarik uang di rekening penampungan judi online.

Diketahui, Polda Metro Jaya yelah mengungkap 23 kasus judi online dalam kurun waktu empat tahun terakhir tepatnya Januari 2020 hingga Juni 2024.

Baca juga: PPATK Sebut Ribuan Anggota Dewan Judi Online, MUI Minta Ditindak Tegas

Dari puluhan kasus tersebut, tercatat 59 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian dari mereka sudah diadili dan ada juga yang masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!