Tersangka Kasus Narkoba, Virgoun Cs Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:59 WIB
Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kasus narkoba. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan kasus narkoba . Ketiganya terancam 4 tahun penjara.

"Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).



Syahduddi menyebutkan, alasan pelantun lagu ‘Surat Cinta untuk Starla’ itu menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.

"Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!