Preman Berkedok Tukang Parkir Marak, DPRD Sentil Pemprov Jakarta

Selasa, 25 Juni 2024 - 15:13 WIB
"Banyak tempat yang dapat dikelola untuk hal tersebut. Payung hukumnya Perda Perparkiran. Ada sarana-sarana yang memang secara konstitusional dibolehkan," ungkapnya.

Adapun terkait juru parkir liar yang getok tarif, Karyatin melihat harus ada kesepakatan bersama antara pemprov. "Kalau mereka terpaksa harus ada operasional untuk membiayai parkir walaupun tidak formal selama masih dalam batas kewajaran saya kira masyarakat masih dapat menerima,” tuturnya.

“Tapi kalau tarif parkir berlebihan seperti itu sudah masuk premanisme, sehingga merugikan masyarakat. Ini ranah eksekutif untuk melakukan penertiban terutama Satpol PP dan Dishub," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!