Asyik Pesta Sabu, Pasutri Bandar Narkoba di Dharmasraya Diciduk Polisi
Kamis, 20 Juni 2024 - 19:55 WIB
DHARMASRAYA - Pasangan suami istri (Pasutri) yang selama ini menjadi target operasi polisi karena peredaran narkotika di Dharmasraya , diringkus Polres Dharmasraya. Penggerebekan dilakukan di sebuah kos-kosan di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, saat mereka tengah asyik menggelar pesta sabu.
Saat digrebek, petugas menemukan pasutri ini bersama satu orang rekannya sedang menikmati sabu. Tak mau buang waktu, petugas langsung mengamankan mereka dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang sabu, alat hisap sabu (bong), dan plastik klip pembungkus sabu yang disembunyikan di dalam tas.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pasangan suami istri ini yang kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di wilayah tersebut," Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edy Sumantri.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket sedang sabu, bong, dan plastik klip pembungkus sabu," sambungnya.
Para pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat digrebek, petugas menemukan pasutri ini bersama satu orang rekannya sedang menikmati sabu. Tak mau buang waktu, petugas langsung mengamankan mereka dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang sabu, alat hisap sabu (bong), dan plastik klip pembungkus sabu yang disembunyikan di dalam tas.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pasangan suami istri ini yang kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di wilayah tersebut," Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edy Sumantri.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga paket sedang sabu, bong, dan plastik klip pembungkus sabu," sambungnya.
Para pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hri)
tulis komentar anda