Kasus Vina Cirebon, Besok Polda Jabar Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejati

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:53 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Dok SINDOnews
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan melimpahkan berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, besok, Kamis (20/6/2024).

Setelah dilimpahkan, berkas perkara tahap satu itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya. “Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (19/6/2024).



Jika JPU menilai berkas perkara itu masih kurang lengkap, akan diberikan kode P18 dan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap, JPU akan memberikan kode perkara P21.

Baca juga; Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

Itu artinya, perkara akan diproses ke tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!