Langgar Protokol Kesehatan, Restoran hingga Perkantoran di DKI Bakal Didenda Rp150 Juta

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 14:34 WIB
Pemprov DKI akan memberikan sanksi denda bagi pengelola restoran hingga perkantoran bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebesar Rp150 juta.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi denda bagi pengelola restoran hingga perkantoran bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebesar Rp150 juta. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI No 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 .

Sanksi terhadap pemilik kafe dan restoran ini tercantum pada Pasal 12 Pergub No 79/2020. "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1x24 jam," bunyi pergub.



Selain itu, penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan berbagai macam sanksi denda administratif.

Pelanggaran berulang 1 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100 juta. Apabila pengelola masih melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!