Curi Perlengkapan Adat Lampung Senilai Ratusan Juta, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Minggu, 16 Juni 2024 - 18:08 WIB
"Pelaku ini mengambil semua barang yang dianggap memiliki nilai jual. Mereka juga mengambil 6 buah seprai kasur dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg dari rumah korban," jelasnya.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp120 juta itu langsung melapor ke polisi.
"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp120 juta itu langsung melapor ke polisi.
"Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk melacak barang curian yang dijual para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(wib)
tulis komentar anda