KPU Kulonprogo Resmi Tetapkan 40 Caleg Terpilih Periode 2024-2029
Minggu, 16 Juni 2024 - 12:37 WIB
KULONPROGO - Setelah sempat tertunda akibat sengketa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo akhirnya menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kulonprogo periode 2024-2029. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dipastikan meraih kursi terbanyak di parlemen baru.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Novotel YIA, Temon, Kulonprogo. Acara tersebut merupakan momen penting setelah KPU Kulonprogo dinyatakan menang dalam gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU Kulonprogo digugat oleh Partai Nasdem ke MK terkait hasil perolehan suara DPRD Kulonprogo di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kapanewon, Lendah, dan Galur.
"Nasdem menuding KPPS di sejumlah TPS di Dapil 5 mengalihkan suara yang diperoleh caleg partainya ke partai lain sehingga membuat Nasdem kalah," ujar Budi.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK, sehingga KPU Kulonprogo dapat melanjutkan proses penetapan calon terpilih.
"Hasil perolehan suara di KPU Kulonprogo untuk kursi DPRD Kulonprogo tetap sesuai dengan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten," tambah Budi.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kulonprogo mengumumkan 40 calon terpilih anggota DPRD Kulonprogo periode 2024-2029. PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan meraih 13 kursi. Keberhasilan PDIP ini menunjukkan dominasi mereka di wilayah Kulonprogo.
Setelah penetapan ini, proses pelantikan anggota DPRD Kulonprogo terpilih akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2024 mendatang.
"Kami berharap semua anggota DPRD terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kulonprogo," tutup Budi.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Novotel YIA, Temon, Kulonprogo. Acara tersebut merupakan momen penting setelah KPU Kulonprogo dinyatakan menang dalam gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, mengungkapkan bahwa sebelumnya KPU Kulonprogo digugat oleh Partai Nasdem ke MK terkait hasil perolehan suara DPRD Kulonprogo di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kapanewon, Lendah, dan Galur.
"Nasdem menuding KPPS di sejumlah TPS di Dapil 5 mengalihkan suara yang diperoleh caleg partainya ke partai lain sehingga membuat Nasdem kalah," ujar Budi.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK, sehingga KPU Kulonprogo dapat melanjutkan proses penetapan calon terpilih.
"Hasil perolehan suara di KPU Kulonprogo untuk kursi DPRD Kulonprogo tetap sesuai dengan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten," tambah Budi.
Dalam rapat pleno ini, KPU Kulonprogo mengumumkan 40 calon terpilih anggota DPRD Kulonprogo periode 2024-2029. PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan meraih 13 kursi. Keberhasilan PDIP ini menunjukkan dominasi mereka di wilayah Kulonprogo.
Setelah penetapan ini, proses pelantikan anggota DPRD Kulonprogo terpilih akan dilaksanakan pada 12 Agustus 2024 mendatang.
"Kami berharap semua anggota DPRD terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk kepentingan masyarakat Kulonprogo," tutup Budi.
Lihat Juga: Bawaslu Sudah Bersurat ke Mensesneg Terkait Endorse Prabowo ke Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Apa Isinya?
(hri)
tulis komentar anda