Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Rabu, 12 Juni 2024 - 08:00 WIB
Kemudian, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
Lalu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
Tidak hanya itu, reklame yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut (kecuali reklame produk) juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
Lalu, yang tidak masuk ke objek pajak adalah reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut
Subjek dan Wajib Pajak Reklame
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang subjek pajak reklame dan wajib pajak reklame.
Subyek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame.
Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya
Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.
Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Lalu, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.
Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
Tidak hanya itu, reklame yang hanya memuat nama tempat ibadah atau panti asuhan, kepemilikan dan atau peruntukan tanah, di mana luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut (kecuali reklame produk) juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
Lalu, yang tidak masuk ke objek pajak adalah reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut
Subjek dan Wajib Pajak Reklame
Dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 juga dijelaskan tentang subjek pajak reklame dan wajib pajak reklame.
Subyek pajak reklame adalah individu atau badan yang menggunakan reklame.
Sedangkan wajib pajak reklame adalah individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame dan Besarannya
Lalu, bagaimana sebenarnya dasar pengenaan pajak reklame. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.
Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Lihat Juga :