Ganggu Ketertiban Umum, Sopir Bus Dilarang Bunyikan Telolet Dekat Sekolah hingga RS
Rabu, 12 Juni 2024 - 06:18 WIB
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas, Rabu (12/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus tetap memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit (RS).
"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, viral aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok di media sosial.
Baca juga: Kesal dengan Bunyi Klakson Basuri, Guru SD Pukul Pintu Sopir Bus Pariwisata
"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet," kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, viral aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok di media sosial.
Baca juga: Kesal dengan Bunyi Klakson Basuri, Guru SD Pukul Pintu Sopir Bus Pariwisata
Lihat Juga :