Polisi Tangkap Pengancam sekaligus Pemeras Ria Ricis, Ternyata Warga Cipayung
Selasa, 11 Juni 2024 - 14:26 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada artis Ria Ricis. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta kepada artis Ria Ricis .
"Pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan. "Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Baca juga: Ria Ricis Lapor Polisi usai Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar
"Pada Senin 10 Juni 2024 pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Tersangka AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani serangkaian pemeriksaan. "Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," katanya.
Baca juga: Ria Ricis Lapor Polisi usai Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar
Lihat Juga :