21 Tahun Bekerja di Perusahaan Mutiara, Wanita Ini Dipecat Tanpa Teguran-Pesangon

Kamis, 20 Agustus 2020 - 22:48 WIB
Sementara itu, Ketua Mahasiswa Misool Raya, Raja Ampat Muhammad Damin Leitafalas mengutuk keras sikap semena-mena pihak perusahaan PT Yellu Mutiara yang memberhentikan ibu Rahima Soasiu.

"Kan mestinya perusahan harus memberikan teguran adminstrasi SP1 sampai SP3 jika tidak diindahkan baru bisa memberikan sanksi administrasi kepada ibu Rahima,tapi ini langsung memberikan surat pemberhentian dan tidak memberikan pasangon sepeserpun. Saya selaku ketua Mahasiswa Misol Raya, Raja Ampat , mengutuk keras hal ini," ungkap Muhammad Damin Leitafalas

Menurutnya, tak hanya ibu Rahima, ada beberapa karyawan juga yang dipecat oleh pihak perusahaan secara semena-mena.

"Kasihan ada beberapa orang juga yang di PHK dorang mau turun urus tapi kendala di transportasi jadi masih di kampung. Yang dipecat itu, ada ibu Rahima,Abdur Raya Sapua, Rajak Tamher, dan masih ada lagi yang di PHK. Yang tiga orang itu PHK sama tidak kerja lima hari," jelas Muhammad Damin Leitafalas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi terkait adanya PHK tersebut. Kepala Personalia PT Yellu Mutiara, Farasman Soasiu yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya tidak aktif.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!