Polisi Telah Periksa 2 Saksi dan Kakek Pelaku Rudapaksa Bocah Kakak-Beradik di Depok

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:33 WIB
Polres Metro Depok telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
DEPOK - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) di Cilangkap, Tapos, Depok . Selain itu, turut diperiksa kakek IRN (58) pelaku rudapaksa ke cucunya.

Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukankakek berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.



Baca juga: Korban Rudapaksa Kakek dan Paman di Depok Ternyata Ada 4, 2 Masih Cucu Pelaku Juga

"Dua saksi telah diperiksa. Untuk terduga pelaku engkong sudah dimintai keterangan dan masih upaya pemeriksaan saksi lainnya," ujar Nur saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!