Kecanduaan Film Porno, Remaja 15 Tahun di Lampung Barat Rudapaksa Siswi SD
Selasa, 11 Juni 2024 - 08:11 WIB
Akibat kecanduan menonton film porno, seorang remaja berusia 15 tahun asal Lampung Barat nekat memperkosa siswi kelas enam sekolah dasar. Ironisnya, perbuatan bejatnya direkam dan disebarluaskan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdy Sumandi mengatakan, tersangka A merupakan pecandu berat film-film dewasa. Sehingga memiliki fantasi seksual yang tidak terkendali. “Pelaku sudah kami amankan, kasus ini masih lidik,” kata Sumandi.
Remaja berinisial A tersebut merupakan warga Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian. Korban adalah SBL, siswi kelas enam SD yang masih berusia 12 tahun. Aksi pemerkosaan ini bermula saat A mengajak korban untuk bertemu.
Setelah bertemu, A membawa korban ke salah satu gubuk di tengah sawah yang berada di wilayah Pekon Tribudi Makmur. Setelah merasa situasi aman, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah disetubuhi A. Ironisnya, tersangka merekam aksi tak senonohnya menggunakan handphone dan menyebarluaskan video asusila tersebut kepada teman-temannya.
Saat diamankan oleh petugas, A mengaku bahwa kecanduan film porno yang sering ia tonton melalui grup WhatsApp menjadi pemicu perbuatannya. Lebih parahnya, tersangka sudah menikah dan memiliki anak yang masih berusia sembilan bulan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdy Sumandi mengatakan, tersangka A merupakan pecandu berat film-film dewasa. Sehingga memiliki fantasi seksual yang tidak terkendali. “Pelaku sudah kami amankan, kasus ini masih lidik,” kata Sumandi.
Remaja berinisial A tersebut merupakan warga Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian. Korban adalah SBL, siswi kelas enam SD yang masih berusia 12 tahun. Aksi pemerkosaan ini bermula saat A mengajak korban untuk bertemu.
Setelah bertemu, A membawa korban ke salah satu gubuk di tengah sawah yang berada di wilayah Pekon Tribudi Makmur. Setelah merasa situasi aman, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah disetubuhi A. Ironisnya, tersangka merekam aksi tak senonohnya menggunakan handphone dan menyebarluaskan video asusila tersebut kepada teman-temannya.
Saat diamankan oleh petugas, A mengaku bahwa kecanduan film porno yang sering ia tonton melalui grup WhatsApp menjadi pemicu perbuatannya. Lebih parahnya, tersangka sudah menikah dan memiliki anak yang masih berusia sembilan bulan.
(ams)
tulis komentar anda