Telah Periksa 38 Saksi, Polisi Rutin Gelar Perkara Usut Kasus Kematian Akseyna
Jum'at, 07 Juni 2024 - 12:02 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyatakan rutin melakukan gelar perkara untuk mengetahui perkembangan kasus kematian mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori alias Ace. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Polres Metro Depok rutin melakukan gelar perkara untuk mengetahui perkembangan kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Akseyna Ahad Dori alias Ace. Korban ditemukan tewas di Danau Kenanga, UI, Depok pada 2015 atau kurang lebih 9 tahun lalu.
"Kita setiap minggu rapat mengenai hal ini apakah ada bukti baru saksi baru atau apa. Kita gelar perkara hampir setiap bulan. Satu kali tapi setiap minggu itu saya tanyakan ada perkembangan apa nggak. Gelar perkaranya, untuk kumpul satu tim itu satu bulan sekali," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Polres Metro Depok, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: 9 Tahun Kasus Mahasiswa UI Akseyna Belum Terungkap, Polisi Blak-blakan Kendala Penyelidikan
Puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus kematian Akseyna. Rekaman CCTV atau kamera pengawas yang tidak ditemukan menjadi kendala tersendiri.
"Kita setiap minggu rapat mengenai hal ini apakah ada bukti baru saksi baru atau apa. Kita gelar perkara hampir setiap bulan. Satu kali tapi setiap minggu itu saya tanyakan ada perkembangan apa nggak. Gelar perkaranya, untuk kumpul satu tim itu satu bulan sekali," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Polres Metro Depok, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: 9 Tahun Kasus Mahasiswa UI Akseyna Belum Terungkap, Polisi Blak-blakan Kendala Penyelidikan
Puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus kematian Akseyna. Rekaman CCTV atau kamera pengawas yang tidak ditemukan menjadi kendala tersendiri.
Lihat Juga :