Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Dua Bocah

Jum'at, 07 Juni 2024 - 11:16 WIB
Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Dua anak perempuan di bawah umur itu berinisial N (15) dan Z (13).

Pelaku kini sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.



"Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis, 6 Juni 2024 oleh anggota kami," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Arnold mengatakan, Ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap N dan Z. Keduanya mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokongnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!