Diperiksa Polda Jabar, Anggy Umbara Sebut Film Vina Tak Masuk Ranah Hukum

Jum'at, 07 Juni 2024 - 08:26 WIB
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu. Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP.

Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi. Namun Pegi membantah semua tuduhan polisi. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.

Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor. Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Pada Sabtu sore, Pegi bersama Ibnu dan Robi mengantarkan Suharsono alias Bondol ke jalan raya untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang Kota Bandung. Setelah mengantar, Pegi, Ibnu, dan Robi kembali ke bedeng untuk istirahat.

Klaim Pegi itu dikuatkan kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan, Suharsono alias Bondol, Ibnu, Parman, dan Yadi. Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu kandung Pegi juga memastikan anaknya ada di Bandung saat peristiwa itu terjadi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!