Polda Jabar Buka Hotline Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Nomornya
Jum'at, 07 Juni 2024 - 07:44 WIB
BANDUNG - Setelah bungkam selama hampir dua pekan usai penangkapan Pegi Setiawan, Polda Jabar akhirnya buka suara terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana atau Eky.
Polda Jabar membuka hotline 082211124007 untuk menampung informasi dari masyarakat terkait penanganan kasus pembunuhan ini.
“Mohon Bantuan dan Dukungan dari Masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (6/6) malam.
Seluruh informasi yang didapat dari hotline tersebut, akan didalami dan diverifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
“Kami membuka hotline informasi pada nomor 082211124007. Pemberi informasi harus memberikan identitas yang benar dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
”kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami mengimbau masyarakat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis mereka,” sambungnya.
Polda Jabar memastikan penanganan kasus Vina dan Eky dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional. ”Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan,” ucapnya.
Polda Jabar membuka hotline 082211124007 untuk menampung informasi dari masyarakat terkait penanganan kasus pembunuhan ini.
“Mohon Bantuan dan Dukungan dari Masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (6/6) malam.
Baca Juga
Seluruh informasi yang didapat dari hotline tersebut, akan didalami dan diverifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
“Kami membuka hotline informasi pada nomor 082211124007. Pemberi informasi harus memberikan identitas yang benar dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
”kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami mengimbau masyarakat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis mereka,” sambungnya.
Polda Jabar memastikan penanganan kasus Vina dan Eky dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional. ”Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan,” ucapnya.
Baca Juga
tulis komentar anda