Polisi Gerebek Pabrik Miras Trobas di Pakis Malang, Mampu Produksi 32 Ribu Liter
Kamis, 06 Juni 2024 - 17:02 WIB
MALANG - Pabrik minuman keras rumahan beromzet jutaan rupiah kembali diungkap di Kabupaten Malang. Kali ini pabrik miras berada di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, yang bisa memproduksi hingga 32 ribu liter per bulannya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, terungkapnya pabrik miras jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berawal dari kecurigaan warga, yang membuat dilaporkan ke kepolisian.
Dari sanalah kepolisian bergerak melaksanakan penyelidikan dan terungkap bahwa bangunan di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 Dusun Genitri RT 1 RW 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Kemudian ditindaklanjuti, betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara, diamankan satu orang tersangka dengan inisial MR,” ucap Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).
Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang produksi miras berskala besar, mulai dari 12 drum berisikan bahan miras fermentasi, yakni ketan hitam, gula, dan ragi, lima galon kemasan 19 liter yang berisikan miras trobas siap edar,.
Kemudian 1 botol miras trobas berukuran 1,5 liter, dan 1 botol miras berukuran 600 ml, yang siap diedarkan. Pihaknya juga sejumlah alat pembuatan miras mulai dari dua buah pompa air, dua buah elpiji tiga kilogram.
Satu tandon pendingin atau penyulingan miras, hingga dua buah kompor, yang digunakan untuk memproduksi miras trobas.
“Di mana dari pendalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang, bahwa selama satu bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp3 - 4 juta,” jelasnya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, terungkapnya pabrik miras jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berawal dari kecurigaan warga, yang membuat dilaporkan ke kepolisian.
Dari sanalah kepolisian bergerak melaksanakan penyelidikan dan terungkap bahwa bangunan di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 Dusun Genitri RT 1 RW 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Kemudian ditindaklanjuti, betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara, diamankan satu orang tersangka dengan inisial MR,” ucap Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).
Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang produksi miras berskala besar, mulai dari 12 drum berisikan bahan miras fermentasi, yakni ketan hitam, gula, dan ragi, lima galon kemasan 19 liter yang berisikan miras trobas siap edar,.
Kemudian 1 botol miras trobas berukuran 1,5 liter, dan 1 botol miras berukuran 600 ml, yang siap diedarkan. Pihaknya juga sejumlah alat pembuatan miras mulai dari dua buah pompa air, dua buah elpiji tiga kilogram.
Satu tandon pendingin atau penyulingan miras, hingga dua buah kompor, yang digunakan untuk memproduksi miras trobas.
“Di mana dari pendalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang, bahwa selama satu bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp3 - 4 juta,” jelasnya.
tulis komentar anda