Tolak Tapera, Buruh Akan Geruduk Istana Negara Hari Ini

Kamis, 06 Juni 2024 - 07:40 WIB
“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” tegasnya.

Lebih jauh, pihaknya juga akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.

"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau nggak mampu berat atau nggak berat," ujar Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!