Gegara Tanah Warisan, Ketua RT di Tanjab Timur Tombak Kerabat Sendiri

Selasa, 04 Juni 2024 - 20:06 WIB
"Namun, korban tidak mau pulang dan masih bersikukuh agar batas tanah segera diselesaikan," tambahnya.

Kehilangan kendali, pelaku mengambil tombak yang tersandar di dinding rumahnya dan menusuk perut korban hingga tembus ke bagian punggung. "Korban berusaha menyelamatkan diri, namun pelaku kembali menusuk perutnya sebanyak dua kali," jelasnya.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang dan membantu membawa Hamdan ke rumah sakit. Namun, kondisinya saat ini masih kritis.

"Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Tanjung Jabung Timur dan dikenakan Pasal 351 ayat dua dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujar Iptu Chandra.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!