Sindikat Penipu Gasak Dana Kartu Kredit Miliaran Rupiah Digulung Polda Jabar

Selasa, 04 Juni 2024 - 15:27 WIB
Polda Jawa Barat berhasil menggulung sembilan anggota sindikat penipuan online yang menggasak dana kartu kredit senilai Rp2 M. Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menggulung sembilan anggota sindikat penipuan online yang menggasak dana kartu kredit senilai Rp2 miliar. Modus operandi mereka adalah mencuri data identitas kartu kredit korban melalui modus penipuan via telepon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus menerima empat laporan polisi terkait penipuan kartu kredit, salah satunya dari Polres Sukabumi.

"Para tersangka melakukan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban dan mengaku dari pihak bank, kemudian meminta data kartu kredit mereka," jelas Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).



Data kartu kredit yang berhasil dicuri kemudian digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi di berbagai e-commerce atau situs belanja online. Akibatnya, korban mendapatkan tagihan pembayaran yang tidak mereka lakukan.



"Korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi, dan setelah itu mereka melaporkan kasusnya ke polisi," ujar Kombes Pol Jules.

Melalui penyelidikan intensif, keberadaan para tersangka berhasil dilacak dan mereka ditangkap di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, dan NE.

Kombes Pol Jules mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan pencurian data kartu kredit sejak tahun 2020. Mereka menipu para korban dengan menawarkan berbagai program kartu kredit yang menarik.

"Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp2 miliar. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan karena diduga ada keterlibatan oknum pegawai bank," tutur Kombes Pol Jules.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content