Pertanyakan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, DPW RPA Perindo Sulut Audiensi ke Polres Minahasa

Sabtu, 01 Juni 2024 - 19:27 WIB
"Sudah P21, terus kata Jaksa tanggal 4 ini sudah mau masuk tahap 2, jadi harus diserahkan barang bukti dan orangnya gitu," kata Anneke, Sabtu (1/6/2024).

Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu, kata Anne, akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

"Pasti akan dikawal terus sampai hak-hak korban didapatkan," ujar Anneke.

Baca juga: RPA Perindo Sulut Desak Polisi Tuntaskan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Manado

Diketahui kasus yang didampingi oleh RPA Partai Perindo ini terjadi pada Kamis (9/11/2023) lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Maesa, Tondano Selatan Kabupaten Minahasa. Saat itu pelaku FU (71) melakukan pencabulan terhadap korban CT (6) di rumah pelaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!