52 Ekor Anak Buaya Muara Gagal Diselundupkan ke Thailand
Kamis, 30 Mei 2024 - 18:42 WIB
"Untuk sementara ini barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," jelasnya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan Perusakan Ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," tegasnya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan Perusakan Ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :