Dirut PD Taru Martani Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Korupsi Rp18,7 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:46 WIB
Kejati DIY menahan Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Ahmad Afandi (NAA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2022-2023 sebesar Rp18,7 miliar. Foto/SINDOnews/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Ahmad Afandi (NAA) Selasa (28/5/2024). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada PT Taru Martani, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY periode 2022 hingga 2023.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.



Baca juga: Kejati Tetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah

Terhadap tersangka NAA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 28 Mei 2024 S/D 16 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

Tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp18,7 miliar. Tersangka NAA untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!