Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2

Kamis, 30 Mei 2024 - 07:50 WIB
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

♦ Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.

♦ Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.

♦ Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Lantas Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak PBB-2?

Morris menuturkan Objek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 yaitu merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan sesuai yang tertuang pada pada pasal 32 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024.

Sementara dasar pengenaan PBB-P2 sebagai berikut:

1. Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!