Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:37 WIB
Menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kemendagri tak kunjung menunjuk pejabat baru. Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Kekosongan posisi kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung menunjuk pejabat baru.

Masa tugas Dani Ramdan berakhir 18 Mei 2024 lalu sesuai surat tugas perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.



Hanya saja, hingga menjelang akhir masa jabatan, Kemendagri tak kunjung menerbitkan surat penunjukan pejabat baru.

Baca juga: Genjot Kinerja Perangkat Daerah, Pj Bupati Bekasi Terapkan IKP

Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir. Keterlambatan penetapan kepala daerah dapat membuat kekosongan pemimpin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!