Modus Numpang Kartu Keluarga Tak Bisa Lagi Daftar PPDB 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 20:13 WIB
Disdik DKI Jakarta menyebutkan warga yang menumpang Kartu Keluarga (KK) tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam PPDB 2024. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan warga yang menumpang Kartu Keluarga (KK) tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 . Jadi, yang numpang KK atau family lainnya sudah tidak bisa mendaftar di Jakarta.

"Yang kedua, perbedaannya adalah mereka numpang Kartu Keluarga (KK) sudah tidak bisa lagi. Jadi mereka statusnya adalah anak. Jadi yang numpang KK atau kerabat lainnya tidak bisa mendaftar di Jakarta," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).



Baca juga: NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024 di Jakarta

Meski demikian, menumpang KK dapat dilakukan untuk mendaftar PPDB 2024 bila terjadi kasus khusus terkait kematian. Misalnya, apabila terjadi kematian kedua orang tua.

"Kecuali nanti misalkan orang tuanya meninggal terus diurus sama kakeknya atau neneknya, nanti ada surat tersendiri dan itu bisa mereka bawa untuk kami terima," kata Budi.

Dalam PPDB 2024, Dinas Pendidikan Jakarta juga menyediakan alokasi PPDB Bersama untuk sekolah swasta tingkat SMA.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!