Dor! 4 Tersangka Pelaku Pencurian 36 Unit Motor Ditembak di Batam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:31 WIB
Subdit III Jatanras Polda Kepri mengungkap pencurian 36 sepeda motor dan 4 orang tersangka. Para tersangka terpaksa ditembak lantaran melawan saat diamankan. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Subdit III Jatanras Polda Kepri mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 36 unit yang dilakukan oleh 4 orang tersangka. Para tersangka yang merupakan residivis kambuhan terpaksa ditembak lantaran melawan saat diamankan.

Empat tersangka yang diamankan berinisial yakni FR, AP, YP dan DF.



"Keempatnya biasa beraksi di Batam, Kepri, yang hasil curian akan dijual ke daerah sekitar," kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Senin (20/5/24).

Para tersangka akan mencari target motor curian yang minim pengawasan, biasanya tersangka mencuri motor jenis matic yang tersebar di Kota Batam.

Empat tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaku pencurian, penadah dan penampung.

"Pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian berjumlah dua orang yakni YP dan AP. Sementara FR memiliki lolasi atau tempat penyimpanan barang bukti motor curian, sedangkan DF merupakan penadah motor curian tersebut," jelasnya.



Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka biasa beraksi melakukan pencurian selama 1 menit untuk satu sepeda motor.

"Sebelum melakukan aksi tersangka mencari calon korban yang tidak dikunci ganda," katanya.

Dia juga menambahkan, tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam, dari hasil pengembangan puluhan barang bukti disita.

"Tersangka biasa menyamar sebagai pengemudi (driver) ojek online untuk memantau situasi lokasi target pencurian. Petugas menyita barang bukti kunci leter T, uang tunai, kunci sepeda motor yang sudah digandakan dan pakaian tersanga saat beraksi," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content