IIPG Kawal Kasus Pencabulan Anak Tiri di Cirebon hingga Tuntas
Jum'at, 17 Mei 2024 - 11:38 WIB
Henry juga berharap agar tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum, korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,” ungkapnya.
Sementaraa itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, NSA sudah masuk DPO dan hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pihaknya masih melakukan pencarian. Anggi meminta agar tersangka menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Pda tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” paparnya.
“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum, korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan ke depannya,” ungkapnya.
Sementaraa itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, NSA sudah masuk DPO dan hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pihaknya masih melakukan pencarian. Anggi meminta agar tersangka menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Pda tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,” paparnya.
(shf)
tulis komentar anda