Gubernur Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:23 WIB
Gubernur Sumbar mendampingi Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kapolda Sumbar meninjau lokasi banjir lahar dingin di Agam. Foto/Rus Akbar
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik . Kebijakan ini dikeluarkan lantaran Jalan Silaing di Lembah Anai (Padang-Bukittinggi) masih terputus.

Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei 2024. “Pengalihan itu mulai berlaku Senin 20 Mei 2024,”katanya, Kamis (16/5/2024).



Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Baca juga; Longsor Sitinjau Lauik Padang, 2 Pengendara Motor Tertimbun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!