Gubernur Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:23 WIB
Gubernur Sumbar mendampingi Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kapolda Sumbar meninjau lokasi banjir lahar dingin di Agam. Foto/Rus Akbar
PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik . Kebijakan ini dikeluarkan lantaran Jalan Silaing di Lembah Anai (Padang-Bukittinggi) masih terputus.

Menurut Mahyeldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei 2024. “Pengalihan itu mulai berlaku Senin 20 Mei 2024,”katanya, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebutkan pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.





Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati Jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan. "Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Dedi.

Menurut Dedi, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas. "Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Dia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali. “Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” imbau Dedi.



Selain itu, dia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Overloading (ODOL).
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content