Kekesalan Warga Memuncak, Rumah Pelaku Sodomi Anak di Cianjur Digeruduk dan Dirusak

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:30 WIB
Saat ini pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di amankan Polres Cianjur.

"Pelaku sudah di amankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Cianjur.

Baca juga: Kakak Adik di Palembang Jadi Korban Sodomi Pria Pedofil

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur diketahui pelaku tidak sekali melakukan perbuatan cabul kepada para korban. Namun pihaknya akan terus mendalami dan lakukan penyelidikan.

"Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!