Polisi: Tersangka Pedagang Soto Acungkan Jempol Seusai Korban Dibunuh Keponakannya

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:43 WIB
Tak hanya itu, NA juga turut membersihkan warung Madura milik AH. Dia juga sempat membeli karung goni untuk membungkus jasad AH.

"Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pelaku 1 dan pelaku 2 secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk)," ungkanya.

"Setelah itu pelaku 1 membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam," tambah dia.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!