Ultimatum 3 Buronan Kasus Vina Cirebon, Polisi: Kami Akan Tindak Tegas dan Terukur

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:03 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Ditreskrimum dan Polres Cirebon Kota masih terus memburu ketiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya. Foto/Agus W/MPI
BANDUNG - Polda Jabar mengeluarkan ultimatum kepada tiga buron kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Ketiga pelaku utama ini diminta segera menyerahkan diri, atau polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur, termasuk kemungkinan ditembak di tempat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Polres Cirebon Kota masih terus memburu ketiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudiana atau Eki, yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon.

"Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya, jika mengetahui perkembangan kasus ini, kami minta agar segera menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).

Kombes Pol Jules juga menegaskan bahwa jika para buron tidak menyerahkan diri dan mencoba melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, polisi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.





"Dalam pencarian ini, jika kami menemukan mereka mencoba melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Jules juga menepis rumor bahwa salah satu pelaku yang belum tertangkap adalah anak anggota polisi. Berdasarkan hasil penyidikan baik di Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, maupun di persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu dari tiga pelaku DPO adalah keluarga atau anak anggota polisi.

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa salah satu korban, yaitu saudara Eki, adalah anak dari anggota kepolisian, bukan tiga pelaku yang berstatus DPO," jelasnya.

Lebih lanjut, Jules mengungkapkan bahwa delapan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan lainnya, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal, telah dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content