Ups! Kejati Temukan Markup di Pembangunan PLTS Takalar, Kasusnya Naik Penyidikan
Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:10 WIB
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya benar-benar menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Takalar . Pengusutan kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.
"Setelah tim melakukan peninjauan, ternyata ada penyimpangan, terutama dalam pengadaan yang kita duga dilakukan mark-up," ungkap Kepala Kejati, Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews. Baca :Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Menurut Firdaus, berdasarkan hasil laporan tim, lokasi proyek memang berada di wilayah terisolir. Melihat dari tujuan proyek ini dibangun, desa terisolir itu memang sengaja diberikan bantuan untuk membantu pergerakan ekonomi di sana. Hanya saja, menurutnya, oknum tidak bertanggung jawab lagi-lagi mencoba mencari keuntungan. Baca Juga : Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
"Bantuan berupa pembangkit listrik itu untuk membantu pergerakan ekonomi disana, tapi malah dimainin. Itu tidak hanya tindak pidana korupsi, tapi mengganggu pemerataan ekonomi yang dicanangkan pemerintah," bebernya.
Diketahui sebelumnya Kejati Sulsel mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar ini sejak pertengahan Juli lalu. Pembangunan PLTS ini sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016. Baca Lagi : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
"Setelah tim melakukan peninjauan, ternyata ada penyimpangan, terutama dalam pengadaan yang kita duga dilakukan mark-up," ungkap Kepala Kejati, Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews. Baca :Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Menurut Firdaus, berdasarkan hasil laporan tim, lokasi proyek memang berada di wilayah terisolir. Melihat dari tujuan proyek ini dibangun, desa terisolir itu memang sengaja diberikan bantuan untuk membantu pergerakan ekonomi di sana. Hanya saja, menurutnya, oknum tidak bertanggung jawab lagi-lagi mencoba mencari keuntungan. Baca Juga : Penyelidikan Kasus Korupsi PDAM Dihentikan Sementara
"Bantuan berupa pembangkit listrik itu untuk membantu pergerakan ekonomi disana, tapi malah dimainin. Itu tidak hanya tindak pidana korupsi, tapi mengganggu pemerataan ekonomi yang dicanangkan pemerintah," bebernya.
Diketahui sebelumnya Kejati Sulsel mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar ini sejak pertengahan Juli lalu. Pembangunan PLTS ini sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016. Baca Lagi : Cerita Kajati Sulsel : Dibalik Kebijakan Sidang Cepat Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID
(sri)
tulis komentar anda