2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Ukuran 12 Kg di Bogor Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Senin, 13 Mei 2024 - 20:16 WIB
"Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, dan segel. Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021, Jo Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda maksimal Rp60 miliar.

"Dampak dari ini (pengoplosan gas) kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas nonsubsidi dan bisa berpotensi ledakan, kecelakaan, dan kebakaran," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!