Angkut Kayu Curian dengan Motor, Pelaku Illegal Logging di Malang Diringkus Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 09:07 WIB
"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayunya," kata Iptu Taufik.

Di lokasi hutan, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh dengan ukuran diameter lebih dari 60 sentimeter dan tinggi pohon mencapai sekitar 8 meter.

Diduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap dan diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas.

Perbuatan SA melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku terancam dipenjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," tegas Iptu Taufik.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!