Angkut Kayu Curian dengan Motor, Pelaku Illegal Logging di Malang Diringkus Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 09:07 WIB
Lokasi ilegal logging di hutan produksi Desa Sumbermanjing Wetan, Malang. Foto/Ist
MALANG - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang , Polsek Sumbermanjing Wetan, dan petugas Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan seorang pelaku penebangan hutan liar (illegal logging) di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Pelaku berinisial SA (29) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan, diamankan pada Jumat dini hari (10/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB saat tertangkap tangan membawa kayu jati curian menggunakan sepeda motor.



"SA diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging kayu jati di hutan," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin pagi (13/5/2024).

Pengungkapan aksi pencurian kayu hutan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Komplotan Perampok Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap Polisi

Petugas kepolisian bersama pihak Perhutani kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti kayu jati dua balok yang dipotong berukuran panjang 210 sentimeter, lebar 52 sentimeter, serta tebal 10 sentimeter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!