Kesal Dikhianati, Ibu Rumah Tangga Ini Siram Air Keras dan Cabai ke Tubuh Suaminya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 19:53 WIB
MUSI BANYUASIN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Vi (34) warga Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ditangkap polisi usai menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya.
Pelaku kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati. Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha membenarkan adanya peristiwa penyiraman air keras oleh seorang istri terhadap suaminya sendiri.
Peristiwa menggegerkan ini terjadi pada Minggu (21/4/2024) lalu sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin. Dengan korban Ali Tamrin.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka melepuh atau luka bakar diwajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan , bagian dada dan perut, sedangkan pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman,” kata Kapolsek, Jumat (10/5/2024).
Tersangka Vi diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu (8/5/2024) untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka mengaku gelap mata saat melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
Sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan air keras dan air cabai yang disimpan di dalam 2 botol bekas minuman mineral ketubuh korban berkali-kali. Sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pelaku kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati. Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha membenarkan adanya peristiwa penyiraman air keras oleh seorang istri terhadap suaminya sendiri.
Peristiwa menggegerkan ini terjadi pada Minggu (21/4/2024) lalu sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin. Dengan korban Ali Tamrin.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka melepuh atau luka bakar diwajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan , bagian dada dan perut, sedangkan pelaku diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman,” kata Kapolsek, Jumat (10/5/2024).
Tersangka Vi diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu (8/5/2024) untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka mengaku gelap mata saat melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
Baca Juga
Sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan air keras dan air cabai yang disimpan di dalam 2 botol bekas minuman mineral ketubuh korban berkali-kali. Sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda