KPU Jakarta Jemput Bola dan Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS di Sejumlah Titik

Jum'at, 10 Mei 2024 - 18:45 WIB
Sejumlah KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota di Jakarta ada yang memperpanjang masa rekrutmen badan adhoc PPS untuk Pilkada serentak 9-11 Mei 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota di Jakarta ada yang memperpanjang masa rekrutmen badan adhoc anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 9-11 Mei 2024. Hal ini karena masih minimnya minat masyarakat untuk mendaftar.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, terkait pendaftaran PPS hingga 9 Mei 2024 pihaknya mendapatkan laporan ada lima daerah yang jumlah pendaftaran untuk PPS kurang dari angka yang dibutuhkan.



"Kalau kita menginginkan dua kali dari jumlah kebutuhan, tapi ada beberapa daerah yang mengalami pengurangan seperti misalnya di Jakarta Timur ada 16 kelurahan, Jakarta Selatan ada 23 kelurahan, Jakarta Barat ada 14 kelurahan, Jakarta Pusat ada 19 kelurahan, dan Kepulauan Seribu seribu ada dua kelurahan," ujar Astri, Jumat (10/5/2024) kepada awak media di Kantor KPU DKI.

Baca juga: Anggota PPS: Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu

Untuk sejumlah wilayah yang minim jumlah pendaftar, Astri mengaku akan melakukan jemput bola agar target enam anggota PPS per satu kelurahan.

"Nah bagi daerah-daerah yang kekurangan jumlah pendaftarnya, ini kami akan melakukan upaya yang pertama penjemputan bola. Jadi kami akan konsultasikan, koordinasikan dengan teman-teman di kabupaten/kota agar berkordinasi dengan RT/RW setempat maupun para Lurah setempat untuk menjemput bola, mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota PPS," ungkap Astri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!