Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos

Jum'at, 10 Mei 2024 - 11:30 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/SINDOnews
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (13/5/2024).

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar mendapatkan alat bukti pemalsuan surat atau akta otentik sehingga menetapkan Muller bersaudara itu sebagai tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.



“Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller) akan diperiksa pada Senin (13/5/2024),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Surat pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dikirimkan. “Surat sudah dikirimkan. Rencana pemeriksaan dilakukan Senin,” ujar Kombes Pol Jules.

Ditanya tentang kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos pascapenetapan tersangka, Kabid Humas menuturkan itu kewenangan pengadilan. Polda Jabar hanya memproses laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!