Polisi Gerebek Sarang Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pangkalpinang, 2 Pelaku Diciduk

Kamis, 09 Mei 2024 - 17:47 WIB
Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah. Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar AKBP M. Iqbal Surbakti.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!