Pemuda Nekat Tusuk Ibu di Bogor karena Kaget saat Ngumpet Habis Pesta Miras

Kamis, 09 Mei 2024 - 16:36 WIB
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam video beredar di media sosial tampak pelaku sudah ditangkap warga pada Rabu, 8 Mei 2024. Pelaku hanya terdiam dengan posisi duduk tanpa mengenakan baju.

"Pemuda tak dikenal melakukan penusukan terhadap ibu-ibu di Jalan Cimanggu, Balivet, Bogor," tulis keterangan video.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!