Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara
Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:45 WIB
"Dia hanya mencantumkan dituntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya," tegasnya.
Padahal, kata dia, saksi ahli dari Kepolisian yang dihadirkan dalam sidang pada (7/8/2020) sudah jelas menyatakan kalau ada perjanjian maka kasus ini masuknya ke ranah perdata, bukan ke ranah pidana.
"Jadi kami duga JPU ini dengan sengaja memiliki niat ingin mengaburkan perkara ini bukan membuat terang suatu perkara," tuturnya.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa melihat kasus ini secara fakta persidangan. Apalagi, Majelis Hakim sudah ditunjukan bukti-bukti perjanjian perkara ini adalah ranah perdata.
"Bahwa kasus ini perdata, ini masalah hutang piutang mari kita selesaikan di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) bukan dikaitkan dengan kasus pidana," tutupnya.
Padahal, kata dia, saksi ahli dari Kepolisian yang dihadirkan dalam sidang pada (7/8/2020) sudah jelas menyatakan kalau ada perjanjian maka kasus ini masuknya ke ranah perdata, bukan ke ranah pidana.
"Jadi kami duga JPU ini dengan sengaja memiliki niat ingin mengaburkan perkara ini bukan membuat terang suatu perkara," tuturnya.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa melihat kasus ini secara fakta persidangan. Apalagi, Majelis Hakim sudah ditunjukan bukti-bukti perjanjian perkara ini adalah ranah perdata.
"Bahwa kasus ini perdata, ini masalah hutang piutang mari kita selesaikan di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) bukan dikaitkan dengan kasus pidana," tutupnya.
(thm)
Lihat Juga :