Sidang Kasus PT GPE vs DBG, Kuasa Hukum Sebut JPU Ingin Mengaburkan Perkara

Selasa, 18 Agustus 2020 - 20:45 WIB
loading...
Sidang Kasus PT GPE...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan, Selasa (18/8/2020). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan terdakwa Komisaris PT DBG Robianto Idup dengan penggugat PT GPE, Selasa (18/8/2020).

Kuasa hukum terdakwa Robianto Idup, Ditho HF Sitompoel, menerangkan, hari ini merupakan sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya kalau dari tuntutan Jaksa pada intinya sih ia melihat bahwa unsur-unsurnya terpenuhi dia bilang ada unsur penipuan pasal 378 KUHP nya terpenuhi," ujarnya.

Dhito menjelaskan, kliennya dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun. Namun, JPU tidak melihat penjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dan hanya melihat pertemuan di Kempinski antara kedua belah pihak.

"Dia hanya mencantumkan dituntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya," tegasnya.

Padahal, kata dia, saksi ahli dari Kepolisian yang dihadirkan dalam sidang pada (7/8/2020) sudah jelas menyatakan kalau ada perjanjian maka kasus ini masuknya ke ranah perdata, bukan ke ranah pidana.

"Jadi kami duga JPU ini dengan sengaja memiliki niat ingin mengaburkan perkara ini bukan membuat terang suatu perkara," tuturnya.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa melihat kasus ini secara fakta persidangan. Apalagi, Majelis Hakim sudah ditunjukan bukti-bukti perjanjian perkara ini adalah ranah perdata.

"Bahwa kasus ini perdata, ini masalah hutang piutang mari kita selesaikan di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) bukan dikaitkan dengan kasus pidana," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Prediksi Barcelona Vs...
Prediksi Barcelona Vs Juventus: Si Nyonya Tua Ingin Balas Dendam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved