Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:40 WIB
Gidion menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya yakni karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Sebuah Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card, akun Instagram.

Achmad Risaldi Saut dijerat dengan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas Gidion. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!